Murid Hanya Empat, Terima Rp 400 Juta
Jumat, 31 Mei 2013 – 04:43 WIB
SAMARINDA- Dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2011 sebesar Rp 169 miliar oleh ratusan organisasi, lembaga, dan kelompok usaha di Samarinda, terus diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, Kamis (30/5).
Mengenai keterlibatan pejabat Biro Sosial dalam kasus tersebut, Feby menyatakan, tunggu hasil penyelidikan. Sementara Kepala Biro Sosial Pemprov Kaltim Syafrian Hasani, belum bisa memberikan tanggapan terkait perkara tersebut. Kebetulan, Syafrian kemarin sedang ke luar kota mendampingi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. “Besok saja ya (hari ini, Red.) di kantor, biar lebih santai,” ucapnya melalui pesan singkat.
Media ini sempat mengunjungi kantor Biro Sosial yang ada di lantai empat kantor kegubernuran, untuk mengonfirmasi masalah tersebut. Namun semua staf di biro tersebut enggan berkomentar. “Waduh, ndak berani saya, tunggu bapak aja," tutur seorang staf.
SAMARINDA- Dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2011 sebesar Rp 169 miliar oleh
BERITA TERKAIT
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
- PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak