Murid Tak Naik Kelas, Guru Dihajar Pakai Kursi, Kepala Dibogem
Rabu, 21 Juni 2017 – 01:17 WIB
“Kursi itu untuk digunakan sebagai alat untuk menganiaya gurunya,” jelas Cucu.
Selain itu, EY memukul kening dan kepala bagian belakang PR mengunakan tangan kosong.
“Pemukulan ini mengakibatkan PR menderita benjol di bagian kening sebelah kanan dan matanya. Korban kemudian merasakan pusing serta trauma yang cukup mendalam atas kejadian tersebut,” papar Cucu.
Dia menambahkan, PR langsung mengadukan peristiwa itu kepada pihak berwajib.
Tak berselang lama, petugas berhasil meringkus EY.
“Saat ini, EY tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Kubu. Dia dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Cucu. (oxa)
Tingkat kenakalan EY benar-benar sudah di luar batas.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Batas Waktu Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bakal Berubah, Nih Penyebabnya
- Inilah Motif Suami Bunuh Istri di Kubu Raya, Ya Ampun
- Kapal Mereka Dibakar di Kalbar, Nelayan Pati & Rembang Mengadu ke FPD DPR