Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan

Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan
Musisi Indonesia di Australia Ade Ishs Komentari Soal RUU Permusikan

Di negeri seperti Australia proses kreatif seperti penciptaan musik yang diatur adalah hal-hal seperti misalnya hak cipta.

Menurut Ade Ishs yang sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Australia, pengaturan berkenaan dengan musik ada di tingkat negara bagian ataupun di tingkat kota praja lebih mengacu kepada suara yang bisa mengganggu ketentraman orang banyak.

"Hal yang berkenan dengan musik sepanjang saya tahu diatur di tingkat negara bagian, tidak ada UU khusus mengenai musik di tingkat Federal." kata Ade Ishs.

Di tingkat negara bagian misalnya di negara bagian besar seperti Victoria dan New South Wales, hal yang diatur dalam masalah adalah musik itu bisa dimainkan dari jam sekian sampai jam sekian dengan suara yang tidak melebihi kebisingan tertentu.

Tingkat kebisingan yang diakibatkan suara musik akan berbeda misalnya dengan tingkat kebisingan yang disebabkan kendaraan bermotor, atau peralatan kerja.

Hal lain yang diatur di Australia adalah hal seperi bagaimana menjalankan venue musik.

"Seperti misalnya mekanisme pembayaran royalti untuk musik yang dimainkan di venue, minuman apa saja yang bisa disediakan, dan jam berapa." kata Ade Ishs lagi.

Di negara-negara lain termasuk di Inggris dan Amerika Serikat, pengaturan berkenaan dengan musik memang lebih diarahkan kepada perlindungan hak cipta dan bukannya berkenaan dengan apa yang boleh diciptakan atau tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News