Musnahkan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Pemasukan Negara Rp 3 Miliar

Musnahkan 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Pemasukan Negara Rp 3 Miliar
Bea Cukai Semarang musnahkan 6,9 juta batang rokok ilegal. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Dalam upaya menggalakkan kampanye stop rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menggelar pemusnahan barang eks penindakan di bidang cukai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada hari Selasa (15/1).

Pemusnahan terhadap 6,9 juta batang rokok sekaligus 45 botol minuman beralkohol ilegal tersebut merupakan hasil penindakan kantor Bea Cukai Semarang periode tahun 2015 s.d 2018 dan telah menyelamatkan penerimaan negara dari potensi kerugian sebesar 3 miliar rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Iwan Hermawan menjelaskan, sebagian besar penindakan tersebut dilakukan terhadap sarana pengangkut yang melintas dan mengangkut rokok ilegal dari luar wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang. “Sehingga didapati pola bahwasanya wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang menjadi jalur distribusi peredaran rokok ilegal,” ungkap Iwan.

Pemusnahan secara seremonial di halaman kantor Bea Cukai Semarang dilaksanakan dengan membakar sebagian kecil rokok ilegal dan memecah botol minuman ilegal oleh Kepala Kantor Bea Cukai Semarang beserta para tamu undangan dari instansi terkait. Selanjutnya untuk sebagian besar sisanya di bawa ke Tempat Pembuangan Akhir Jati Barang, Semarang untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun.

Iwan menegaskan bahwa penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai ini merupakan kerja nyata dan sinergi yang baik antara instansi di antaranya Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, POLRI, TNI, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah.

“Diharapkan dengan kegiatan ini berdampak terhadap berkurangnya rokok ilegal di peredaran bebas, kenaikan penerimaan di bidang cukai dan menggugah kepedulian masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Iwan. (jpnn)


Bea Cukai Semarang telah menyelamatkan penerimaan negara dari potensi kerugian sebesar tiga miliar rupiah dengan memusnahkan 6,9 juta batang rokok ilegal .


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News