Musnahkan Sabu Senilai Rp 794 Juta

Musnahkan Sabu Senilai Rp 794 Juta
Musnahkan Sabu Senilai Rp 794 Juta

jpnn.com - SURABAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 528,759 gram yang nilainya mencapai Rp 793 juta di halaman Ditreskoba Polda Jatim di Surabaya, Rabu (24/9).

"Dalam pemusnahan itu, kami juga membakar 95 butir ekstasi yang nilainya berkisar Rp 16,6 juta, sehingga total barang bukti narkoba yang dimusnahkan bernilai Rp 806,6 juta ," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto, di lokasi pemusnahan, Rabu (24/9).

Ia menjelaskan penyidik Polda Jatim sebenarnya menyita sabu sebanyak 682,6 gram sabu dan 100 butir ekstasi, namun 153,8 gram sabu dan lima butir ekstasi tidak dimusnahkan untuk kepentingan Labfor Polri Cabang Surabaya dan untuk barang bukti di pengadilan.

"Semua barang bukti itu disita dari tersangka Jn bin H Syafii alias Johan S alias Idi, 40, yang berasal dari Dusun Krajan, Kelurahan Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi," katanya.

Dalam pengakuannya, tersangka menjalankan bisnis narkoba itu hanya sekali, tapi polisi menduga tersangka yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus distributor sabu untuk kawasan Jember, Banyuwangi, dan Bali itu sudah beroperasi selama setahun.

"Kalau petugas menemukan 0,6 kilogram di rumah, maka selama sebulan kemungkinan ada sekitar 1 kilogram sabu yang diperdagangkan tersangka. Kalau 1 kilogram berarti omzet tersangka mencapai Rp 1 miliar dalam sebulan atau Rp 12 miliar dalam setahun," katanya.

Menurut dia, tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari seorang buron atau DPO (daftar pencarian orang) berinisial S asal Surabaya.

"Kami masih menelusuri S, karena sistem penjualan S dengan tersangka Jn bersifat ranjau. Artinya, tersangka melakukan transfer uang, lalu barang dilempar ke suatu tempat tertentu dari dalam sebuah kendaraan," katanya.

SURABAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 528,759 gram yang nilainya mencapai Rp 793 juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News