Mutilan di Bekasi Divonis Seumur Hidup, JPU Banding

"Nanti, setelah memori banding ini kami ajukan, tinggal menunggu putusan pengadilan tinggi. Mereka tentu akan mempelajari berkas perkara kasus ini terlebih dahulu sebelum memutuskan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin (18/9), majelis hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto (38) atas kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang diperberat, subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Mutilan itu juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Namun, majelis hakim menyatakan Ecky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Juru Bicara PN Cikarang Isnandar Nasution saat agenda sidang penuntutan, mengatakan terdakwa Ecky dituntut hukuman mati oleh JPU atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.
"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati, karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," kata Isnandar.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hendriati.
JPU Kejari Bekasi banding atas vonis seumur hidup terhadap Ecky Listhianto, mutilan yang membunuh dan memutilasi Angela.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi