Mutilasi di Bogor, Polisi Temukan Salah Satu Bagian Tubuh Korban di Sini
Senin, 20 Maret 2023 – 11:51 WIB
"Kami juga memperoleh laporan dari petugas Tol, untuk pakaian dan sprei dan alat-alat pembungkus lainnya dibuang di Tol wilayah Cikupa, dan sudah ditemukan, saat ini sudah diamankan oleh Polsek Tenjo dan sedang dalam perjalanan ke Polres Bogor," paparnya.
Kini, DA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembunuhan berencana pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. (antara/jpnn)
Polisi kembali menemukan potongan tubuh korban mutilasi yang disimpan di koper merah di Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Waria Dibunuh, Motif Pelaku, Alamak
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya