Myanmar Bebaskan Sebelas WNI

Ditahan Sejak 2007

Myanmar Bebaskan Sebelas WNI
Myanmar Bebaskan Sebelas WNI
JAKARTA – Pemerintah Myanmar memulangkan sebelas orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan dalam kasus pelanggaran batas negara. Sepuluh orang di antara mereka berprofesi sebagai nelayan. Dengan didampingi seorang staf KBRI di Yangon, Myanmar, sebelas WNI itu tiba di tanah air kemarin. Mereka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Sesuai data Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (Dit Perlindungan WNI dan BHI) Departemen Luar Negeri (Deplu), para nelayan itu adalah awak dua kapal motor asal Aceh. Kapal yang terdampar di perairan Myanmar itu adalah KM Family dan KM Rahmat.

KM Family membawa lima anak buah kapal (ABK) yang semuanya WNI. Mereka adalah  Zakaria bin Nurladin, Irwanto bin Syarifudin, Faisal bin Hamidan, Hendra bin Muwadi Arbi, dan Mansyur bin M. Isa. ’’Mereka ditahan Angkatan Laut Myanmar sejak 27 November 2007,’’ terang Juru Bicara Deplu Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (29/1).

Lima orang ABK lainnya adalah kru KM Rahmat. Mereka adalah Rasmal bin Sabirin, Sukardi bin Abdul Karim, Hermansyah bin M. Paropadi, Defi Joni bin Joni, dan Musriadi bin Munin. Kelima orang itu ditahan sejak 8 Februari 2008.

Seorang WNI lagi bernama Adnan –juga berasal dari Aceh– ditahan mulai 1 Desember 2005. Dia melanggar keimigrasian saat melalui perbatasan Myanmar-Thailand. ’’Mereka langsung diserahterimakan dan sebagian langsung dijemput keluarga,’’ sambung Faizasyah.

JAKARTA – Pemerintah Myanmar memulangkan sebelas orang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan dalam kasus pelanggaran batas negara. Sepuluh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News