Nabi Orang-orang Gafatar Terancam Penjara 5 Tahun
Jumat, 22 Januari 2016 – 09:17 WIB
"Pasal itu juga yang dulu diterapkan kepada Ahmad Musadeq saat kasus pertamanya," kata Bambang. Dengan sangkaan penodaan agama, Musadeq dan pengikutnya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut Bambang, sangkaan pasal tersebut tidak hanya diterapkan kepada Musadeq. Tapi juga akan ditujukan kepada para petinggi Gafatar lainnya. Tentu Polri juga akan mencari bukti yang lebih dalam terkait dengan penodaan agama tersebut.
"Jadi, kuncinya ada pada fatwa dari MUI. Tanpa fatwa itu, tentu kami hanya menjerat dengan pasal penculikan seperti yang terjadi di Jogja," tuturnya. (idr/uni/arf/ant/owi/jun/sep/JPG/c11/agm)
JAKARTA - Umur Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sepertinya tak bakal lama lagi. Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata
- Berita Duka, 2 Jemaah Haji Asal Kalsel Meninggal di Mina, Berikut Identitasnya
- Bank Mandiri Salurkan Daging Kurban ke Daerah Bencana dan Terluar di Momen Iduladha
- Eks Prajurit Kodam Brawijaya yang Membelot Jadi OPM Tewas Ditembak Aparat Gabungan
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Bagikan Daging Sapi Untuk Ratusan Warga
- PT. KSP & Krakatau Steel Group Kolaborasi Tebar Hewan Kurban di Cilegon