NAD : Tuntut DPRA Bahas Draft Qanun Naker

NAD : Tuntut DPRA Bahas Draft Qanun Naker
NAD : Tuntut DPRA Bahas Draft Qanun Naker
BANDA ACEH-Aliansi May Day 2010 yang tergabung dalam 16 organisasi buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) longmarch memperingati Hari Buruh se Dunia,  Sabtu (1/5). Titik kumpul berawal di Masjid Baiturrahaman selanjutnya mengarah ke Simpang Lima Banda Aceh dan bergerak ke gedung DPRA untuk menyuarakan aspirasi kaum buruh.

Memang, tuntutan ratusan kaum buruh yang mengadakan aksi tersebut tak jauh beda dengan aksi demo di daerah lain. Yaitu meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh segera membahas Draf Qanun ketenagakerjaan versi Serikat Pekerja. Selain itu mendesak adanya perbaikan kesejahteraan dan sistem ketenagakerjaan.

Disamping menolak sistem kerja kontrak (outsourcing) karena sistem tersebut dinilai sebagai penjajahan gaya baru dan perbudakan modern, pemerintah didesak

untuk mengawasi dan menegakkan peraturan Gubernur No.132 tahun 2009 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2010. "Peraturan gubernur baru sebatas di atas kertas, masih banyak ditemui pelanggaran di lapangan," kata Muhammad Arnif dari Pusat Peduli Serikat Pekerja Aceh atau Trade Union care Center (TUCC).

Arnif menuturkan, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Gubernur pada 6 November tahun tersebut, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp1,3 juta. Masih terbilang

tinggi dibanding Papua Barat Rp 1.210.000. "Inflasi di Aceh luar biasa tingginya. Harga barang-barang kebutuhan merangkak naik, beda daerah daerah lain," imbuhnya.

BANDA ACEH-Aliansi May Day 2010 yang tergabung dalam 16 organisasi buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) longmarch memperingati Hari Buruh se

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News