NAD : Tuntut DPRA Bahas Draft Qanun Naker
Minggu, 02 Mei 2010 – 05:07 WIB
NAD : Tuntut DPRA Bahas Draft Qanun Naker
Baca Juga:
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kata dia, jumlah angkatan kerja di Aceh ada 1,8 juta. Besarnya angkatan kerja ternyata tidak diimbangi
oleh Pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dengn partisipsi rakyat dan padat karya. Jumlah buruh yang tergabung dalam serikat
pekerja se Aceh mencapai 84 ribu orang, tersebar di berbagai sektor.
Kordinator aksi Aliansi May Day 2010, Irwan Abadi menambahkan, untuk mencapai kesejahteraan, kaum pekerja atau buruh Aceh telah berupaya menghasilkan suatu draf qanun ketenagakerjaan. Draf qanun versi serikat pekerja ini telah diajukan kepada pemerintah Aceh dan DPRA periode 2004 - 2009 untuk dibahas, tapi
BANDA ACEH-Aliansi May Day 2010 yang tergabung dalam 16 organisasi buruh dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) longmarch memperingati Hari Buruh se
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif