Nah, Imigrasi Larang Sekjen MA ke Mancanegara

Nah, Imigrasi Larang Sekjen MA ke Mancanegara
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah memasukkan nama Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam daftar cegah. Imigrasi melarang Nurhadi ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus suap ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution

Menurut Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, pencegahan atas Nurhadi itu berlaku mulai hari ini untuk enam bulan ke depan. "Telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama Nurhadi pekerjaan PNS," kata Ronny melalui layanan pesan singkat, Kamis (21/4).

Sebelumnya KPK telah menangkap Edy dan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno melalui operasi tangkap tangan, Rabu (20/4). Kedua orang itu ditangkap di sebuah basement hotel di kawasan Kramat, Jakarta Pusat.

Dari OTT itu KPK mengamankan uang Rp 50 juta. KPK menduga uang itu bagian dari commitment fee Rp 500 juta terkait upaya permohonan peninjaian kembali (PK)  PT Paramount Enterprise Internasional.

Edy kini telah menjadi tersangka penerima suap. Sedangkan Doddy menjadi tersangka pemberi suap.(put/jpg/ara/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News