Nah Lho.. Cawagub Kaltara Jadi Tersangka

jpnn.com - TARAKAN- Calon Wakil Gubernur Kaltara, Marthin Billa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rusuh di Tanjung Selor beberapa waktu lalu. Marthin diperiksa di Polda Kaltim.
Mantan Bupati Malinau ini disangkakan terlibat dalam penghasutan, perusakan, dan pembakaran yang tertuang dalam pasal 187 KUHP jo Pasal 55 (1e) KHUP dan Pasal 170 KHUP jo Pasal 55 KHUP, dan Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Bukti-bukti yang jelas ada dan yang bersangkutan masih diperiksa,” tegas Kapolda Kaltim, Irjen Pol Safaruddin.
Kapolda Kaltim pun tak menampik ada kemungkinan pasangan Marthin, yakni calon gubernur Jusuf SK juga diperiksa. “Jika ada keterlibatan, kenapa tidak? Tunggu saja pemeriksaan,” imbuhnya.
Lalu, apa tanggapan Jusuf SK? Bekas Wali Kota Tarakan dua periode ini memilih menghindar. Ia tak mau berkomentar banyak. “Saya di luar kota (Tarakan). Nanti saja. Saya tidak mau diwawancarai. No comment,” ujarnya lewat sambungan telepon. (fel/jos/jpnn)
TARAKAN- Calon Wakil Gubernur Kaltara, Marthin Billa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rusuh di Tanjung Selor beberapa waktu lalu. Marthin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat