Nah Loh, AR dan B Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja, BPP Tinggal Tunggu Waktu
Senin, 14 Juni 2021 – 00:14 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: JPNN.com
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang (obat-obatan) tersebut adalah milik BPP, yang akan diedarkan atau dijual kepada orang lain dan hasil penjualan tersebut akan dibagi dua,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 59 ayat (1) huruf e Jo Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Permenkes RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Psikotropika. (rdh/radarcirebon)
AR dan B ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Petugas juga menyita banyak barang bukti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga