Nah Loh, AR dan B Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja, BPP Tinggal Tunggu Waktu
Senin, 14 Juni 2021 – 00:14 WIB
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang (obat-obatan) tersebut adalah milik BPP, yang akan diedarkan atau dijual kepada orang lain dan hasil penjualan tersebut akan dibagi dua,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 59 ayat (1) huruf e Jo Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Permenkes RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Psikotropika. (rdh/radarcirebon)
AR dan B ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga. Petugas juga menyita banyak barang bukti.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Pabrik Rotan di Cirebon Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 10 Miliar