Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
Selasa, 01 September 2009 – 15:08 WIB

Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tarif batas atas sebesar 30 persen, sedangkan batas bawah sebesar 20 persen.
Baca Juga:
Dephub melansir perkiraan untuk jumlah pemudik yang melalui jalur darat diperkirakan mencapai 6,59 juta orang. Untuk pemudik kereta api diprediksi mencapai 3,256 juta orang, dan pengguna jasa angkutan laut mencapai sekitar 1,118 juta pemudik.
Selain itu, untuk pemudik yang menggunakan jasa angkutan udara diperkirakan mencapai sekitar 1,63 juta orang. Diprediksi, tahun ini jumlah pemudik mencapai 16,3 juta orang.(lev/JPNN)
JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah. "Tindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya