Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
Selasa, 01 September 2009 – 15:08 WIB
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan tarif batas atas sebesar 30 persen, sedangkan batas bawah sebesar 20 persen.
Baca Juga:
Dephub melansir perkiraan untuk jumlah pemudik yang melalui jalur darat diperkirakan mencapai 6,59 juta orang. Untuk pemudik kereta api diprediksi mencapai 3,256 juta orang, dan pengguna jasa angkutan laut mencapai sekitar 1,118 juta pemudik.
Selain itu, untuk pemudik yang menggunakan jasa angkutan udara diperkirakan mencapai sekitar 1,63 juta orang. Diprediksi, tahun ini jumlah pemudik mencapai 16,3 juta orang.(lev/JPNN)
JAKARTA- Departemen Perhubungan akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan angkutan yang menaikkan tarif, diluar ketentuan pemerintah. "Tindakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja