Nakal, Lima Minimarket Disegel Pemkot
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya menindak tegas lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan penertiban (bantib).
Tim satpol PP, dinas perdagangan (disperdag), dan bagian hukum mendatangi masing-masing lokasi, kemarin.
Penertiban dibagi dalam dua tim. Tim timur menertibkan dua minimarket di Jalan dr Moestopo.
Tim barat menertibkan tiga minimarket di Jalan Dukuh Kupang, Simo Jajar, dan Banyu Urip.
Seluruh minimarket sudah ditutup, bahkan digembok dari luar. Dua minimarket di timur juga menempelkan surat pemberitahuan di rolling door.
Tulisannya, toko tutup karena ada perbaikan. Karena itu, tim yang diterjunkan untuk menyegel hanya menempelkan stiker pelanggaran.
Stiker tersebut bertulisan pasal yang dilanggar minimarket berdasar Perda 8/2014.
Yakni, tidak adanya kepemilikan izin usaha toko swalayan.
Pemkot Surabaya menindak tegas lima minimarket yang sudah dikenai surat bantuan penertiban (bantib).
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan