Nakes Minta Diperlakukan Sama Dengan Guru Honorer, Respons Niko Tegas

Nakes Minta Diperlakukan Sama Dengan Guru Honorer, Respons Niko Tegas
Puluhan petugas tenaga kesehatan di Kabupaten Mukomuko berunjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, Sumber Daya Manusia, Senin (24/10/2022). Foto: ANTARA/HO-Istimewa.

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.


6. Bukti pembayaran gaji melalui mekanisme langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD instansi daerah. (antara/sam/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Puluhan tenaga kesehatan menuntut ikut masuk dalam pendataan non-ASN karena merasa sama dengan guru honorer.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News