Nakhoda KM Lestari Maju Dijadikan Tersangka
Senin, 09 Juli 2018 – 19:33 WIB
jpnn.com, SELAYAR - Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka atas kasus terbaliknya Kapal Motor Lestari Maju di sekitar perairan Kepulauan Selayar beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, dua tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial AS dan Kepala Kantor Syahbandar Bira dengan insial KM.
Keduanya menjadi tersangka karena dianggap lalai dan menyebabkan kapal terbalik hingga ada 35 orang tewas dalam insiden itu.
Baca Juga:
“Ada dua tersangka. Keduanya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Laut,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (9/7).
Dia juga memastikan, kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mg1/jpnn)
Keduanya menjadi tersangka karena dianggap lalai dan menyebabkan kapal terbalik hingga ada 35 orang tewas dalam insiden itu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang
- Kapal Tanker Bawa PMI Tenggelam di Perairan Jepang, BP2MI Berharap Proses Evakuasi Dipercepat
- Innalillahi, 6 WNI Tewas dalam Kecelakaan Kapal Tanker di Jepang
- Tim SAR Menemukan Lagi 1 Jasad Korban Kapal Tenggelam di Selayar
- BP2MI Terima 3 Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel
- BP2MI Sampaikan Kabar Duka, Kapal Tempat PMI Bekerja Tenggelam di Perairan Korsel