Nalar Progresif Bawaslu Diskualifikasi Petahana
Oleh: Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara
Rabu, 11 November 2020 – 03:48 WIB

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara, Benny Sabdo. Foto: Dokpri for JPNN.com
Selanjutnya, KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut. Akhir dari proses pengujian sengketa pemilihan, jika petahana terbukti maka sanksi diskualifikasi terhadap petahana dalam bentuk terbitnya surat keputusan KPU tentang diskualifikasi petahana sebagai calon kepala daerah. Keputusan diskualifikasi petahana yang terbitkan KPU tidak dapat diuji oleh pengadilan karena putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.
Akhirulkalam, penegakan hukum pemilihan itu tidak semata-mata soal institusional, perangkat peraturan dan budaya hukum seperti yang ditulis oleh ilmuwan hukum terkemuka, Friedmann. Inti dari penegakan hukum pemilihan itu adalah keadilan (justice).(***)
Nalar progresif Bawaslu dalam upaya menegakkan keadilan pemilihan perlu direplikasi di berbagai daerah pemilihan lainnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu