Nalar Progresif Bawaslu Diskualifikasi Petahana
Oleh: Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara
Rabu, 11 November 2020 – 03:48 WIB
Selanjutnya, KPU wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut. Akhir dari proses pengujian sengketa pemilihan, jika petahana terbukti maka sanksi diskualifikasi terhadap petahana dalam bentuk terbitnya surat keputusan KPU tentang diskualifikasi petahana sebagai calon kepala daerah. Keputusan diskualifikasi petahana yang terbitkan KPU tidak dapat diuji oleh pengadilan karena putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.
Akhirulkalam, penegakan hukum pemilihan itu tidak semata-mata soal institusional, perangkat peraturan dan budaya hukum seperti yang ditulis oleh ilmuwan hukum terkemuka, Friedmann. Inti dari penegakan hukum pemilihan itu adalah keadilan (justice).(***)
Nalar progresif Bawaslu dalam upaya menegakkan keadilan pemilihan perlu direplikasi di berbagai daerah pemilihan lainnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi