Nama Belum Masuk DPT? Segera Lapor ke PPS

Nama Belum Masuk DPT? Segera Lapor ke PPS
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Yang jelas, kepentingan KPU adalah memfasilitasi semua WNI yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. Bila mereka belum memiliki bukti identitas, pemerintah bertanggung jawab menyediakannya.

Viryan menambahkan, masa 30 hari itu tidak akan dipercepat. Pihaknya akan memaksimalkan waktu hingga 15 Desember mendatang untuk memastikan semua pemilih bisa terdaftar. Selebihnya, yang belum terdaftar akan dimasukkan ke daftar pemilih khusus. Mereka baru bisa menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00. (byu/c11/agm)


Bila belum terdaftar ke DPT Pemilu 2019, calon pemilih diimbau segera lapor ke PPS (panitia pemungutan suara) di kelurahan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News