Nama Marzuki Alie & Pramono Anung Disebut dalam Sidang Suap Penanganan Perkara

Nama Marzuki Alie & Pramono Anung Disebut dalam Sidang Suap Penanganan Perkara
Ketua DPR 2009-2014 Marzuki Alie. Foto: dokumen JPNN.Com

Selain itu, jaksa juga mengonfirmasi BAP Hengky soal penawaran surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp 110 miliar kepada Marzuki. Sebagai imbalan, Marzuki dijanjikan masuk menjadi komisari PT MIT menggantikan Azhar Umar 

Namun demikian, lanjut jaksa masih membacakan BAP, Marzuki tidak punya uang sebanyak itu. Selanjutnya beberapa waktu kemudian, Hiendra memberikan opsi lain kepada Marzuki, yaitu meminjam uang sekitar Rp 6 miliar - Rp 7 miliar yang akan digunakan untuk mengurus perkara Hiendra.

Adapun imbalannya akan dihitung sebagai penyertanaan modal atau saham di PT MIT. Hengky pun membenarkan soal BAP itu.

"Ya, betul," kaya Hengky setelah mendengar penjelasan jaksa.

Jaksa lantas mencecar Hengky soal kasus soal Hiendra yang diurus dengan duit pinjaman dari Marzuki. Menurut Hengky, adiknya memakai pinjaman dari Marzuki bukan perkara hukum, namun untuk kepentingan lain.

Hengky lalu menjelaskan saat itu Marzuki marah besar terhadap Hiendra. Uang yang dipinjam dari Marzuki justru dipakai oleh Hiendra untuk keperluan lain, bukan mengurus perkara antara UOB dan MIT.

"Pak Hiendra ngomong ke Marzuki seperti itu. Dia (Heindra) bilang ke Pak Marzuki, UOB akan diurus Hiendra kalau menang. Sahamnya akan dimasukkin ke perusahaan Pak Hiendra. Janji itulah yang kemudian membuat Marzuki mau mengeluarkan uang, jadi akhirnya memang ditransfer, dibayar Marzuki dengan iming-iming bisa menyelesaikan perkara sampai menang," kata dia.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP atas nama Hengky Soenjoto yang menyebut soal Marzuki Alie dan Pramono Anung.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News