Nama Marzuki Alie & Pramono Anung Disebut dalam Sidang Suap Penanganan Perkara

Nama Marzuki Alie & Pramono Anung Disebut dalam Sidang Suap Penanganan Perkara
Ketua DPR 2009-2014 Marzuki Alie. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Nama mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung muncul dalam persidangan terhadap Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono yang menjadi terdakwa perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA)

Nama dua pimpinan DPR periode 2009-2014 itu muncul dari pengakuan Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto yang bersaksi untuk Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11).

Semula jaksa penuntut umum pada persidangan itu mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) soal kedekatan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan Marzuki. Hiendra adalah adik Hengky.

"Marzuki Alie sangat dekat, tetapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar, saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, menteri sekretaris kabinet saat itu, agar penahanan Hiendra ditangguhka," ujar JPU membacakan BAP atas nama Hengky.

"Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan, saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie, namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," sambung JPU mengutip BAP.

Hengky pun mengakui soal itu. Menurutnya, adiknya mengenal Marzuki dan Pramono.

Hengky menuturkan, Hiendra berupaya menghindarkan diri dari penahanan di kepolisian dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Hiendra menjadi tersangka dan ditahan setelah beperkara dengan Direktur Keuangan PT Multicon Indrajaya Terminal Ashar Umar.

Oleh karena itu Hiendra meminta Hengky meminta tolong kepada Marzuki dan Pramono demi memperoleh penangguhan penahanan.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan BAP atas nama Hengky Soenjoto yang menyebut soal Marzuki Alie dan Pramono Anung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News