Nama MenPAN-RB Dicatut, 55 Peserta CPNS Tertipu Rp3,8 Miliar

Nama MenPAN-RB Dicatut, 55 Peserta CPNS Tertipu Rp3,8 Miliar
Puluhan orang jadi korban penipuan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal. Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018. Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register.

Selain itu, masih satu rangkaian dari kasus penipuan tersebut, juga ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani MenPAN-RB.

Di dalam surat palsu tersebut, dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.

Dalam surat palsu itu juga tertulis MenPAN-RB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tua peserta bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan serta hal tersebut menjadi tanggung jawab MenPAN-RB.

Dijelaskan bahwa seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan.

Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat.

Andi menjelaskan, saat ini proses seleksi CPNS 2019 tengah dalam tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Ia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang.

nama MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dicatut oknum tidak bertanggung jawab yang berhasil meraup 3,8 miliar dari 55 peserta CPNS 2018 yang tidak lulus tes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News