Nama Tak Disebut, Dewan Polisikan Bupati Mempawah
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:31 WIB

Nama Tak Disebut, Dewan Polisikan Bupati Mempawah
“Secara moral saya merasa dirugikan dan nama baik dicemarkan. Mengapa sampai nama saya sebagai salh satu unsur pimpinan di DPRD Mempawah justru tidak dicantumkan pada LPKJ APBD 2009 dan 2010, yang ditujukan kepada BPK RI,” tegasnya.
Baca Juga:
Guna meluruskan permasalahn itu, dia mengaku telah mendatangi BPK RI, perwakilan Pontianak guna mempertanyakan mengapa nama sampai tidak dicantumkan dalam LKPJ APBD tersebut.
“Pihak BPK menjelaskan, LKPJ APBD yang diserahkan Pemda Kabupaten Mempawah memang tidak mencantumkan namanya (Sabli Awaludin), satu dari tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Mempawah. Jadi ini, jelas adalah kesalahan yang telah mencemarkan nama baik saya, selaku salah satu pimpinan dewan,” tegasnya.
Dari laporan pencemaran nama baik dan martabat serta marwah itu, Sabli kini telah memegang surat laporan no LP/B/438/X/2011/ Kalbar/Res Ptk. Penasehat Hukum (PH), Agung Sujatmoko, yang mendampingi Sabli, menjelaskan Bupati Ria Norsan dinilai telah melanggar UU 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
MEMPAWAH- Sabli Awaludin SE, Wakil Ketua DPRD Mempawah datang ke Mapolres guna melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari H Ria Norsan,
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara