Namanya Hendrawan Tan, Hobinya Memaki Polisi
Kamis, 09 November 2017 – 12:49 WIB
"Setelah dilakukan pendalaman bahwa akun atas nama Frengky Sanjaya dan Bang Re (Hendra Lee) dimiliki dan dikuasai oleh satu orang atas nama Hendrawan," ujarnya.
Dari tangan Hendrawan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu unit handphone merek Lenovo A7000-a berwarna hitam dengan serial IMEI: 867626022638856 dan IMEI: 867626022638864. .
Hendrawan dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan. (Ambrosius Junius)
Hendrawan Tan (27) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) karena memaki polisi di media sosial (medsos).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Wanita di Kapuas Hulu Tewas dengan Sejumlah Luka Tembak, Motifnya
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
- Buka Layanan Pengaduan di Medsos, Bupati Dico Dinilai Ingin Dekat Rakyatnya