Namanya Hendrawan Tan, Hobinya Memaki Polisi
Kamis, 09 November 2017 – 12:49 WIB

Hendrawan Tan ditangkap polisi. Foto: Polisi for Rakyat Kalbar/JPNN
"Setelah dilakukan pendalaman bahwa akun atas nama Frengky Sanjaya dan Bang Re (Hendra Lee) dimiliki dan dikuasai oleh satu orang atas nama Hendrawan," ujarnya.
Dari tangan Hendrawan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu unit handphone merek Lenovo A7000-a berwarna hitam dengan serial IMEI: 867626022638856 dan IMEI: 867626022638864. .
Hendrawan dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan. (Ambrosius Junius)
Hendrawan Tan (27) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) karena memaki polisi di media sosial (medsos).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet