Namanya Hendrawan Tan, Hobinya Memaki Polisi

Namanya Hendrawan Tan, Hobinya Memaki Polisi
Hendrawan Tan ditangkap polisi. Foto: Polisi for Rakyat Kalbar/JPNN

"Setelah dilakukan pendalaman bahwa akun atas nama Frengky Sanjaya dan Bang Re (Hendra Lee) dimiliki dan dikuasai oleh satu orang atas nama Hendrawan," ujarnya.

Dari tangan Hendrawan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu unit handphone merek Lenovo A7000-a berwarna hitam dengan serial IMEI: 867626022638856 dan IMEI: 867626022638864.  .

Hendrawan dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan. (Ambrosius Junius)


Hendrawan Tan (27) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) karena memaki polisi di media sosial (medsos).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News