Nanan: Susno Harus Berkantor
Kamis, 24 Februari 2011 – 18:43 WIB
Sebagaimana diberitakan, Kamis (24/2) pagi ini, setelah dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanan 90 harinya habis, terdakwa kasus korupsi Komjen Polisi Susno Duaji kembali berkantor di Mabes Polri. Bahkan usai bertemu Kapolri, mantan Wakil Ketua PPATK ini mendapat jabatan baru sebagai Penasehat Koordinator Staf Ahli Kapolri.(mur/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Nanan Soekarna menegaskan bahwa Komjen Susno Duadji hingga kini masih berstatus sebagai pejabat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan