Nanan: Susno Harus Berkantor

Nanan: Susno Harus Berkantor
Nanan: Susno Harus Berkantor
JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Nanan Soekarna menegaskan bahwa Komjen Susno Duadji hingga kini masih berstatus sebagai pejabat di Kepolisian Republik Indonesia. Makanya, Susno harus melaksanan tugas dan tetap berkantor. 

“Beliau tetap harus melaksanakan tugasnya dan berkantor seperti pejabat Polri yang lain,” ujarnya usai bertandang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).

Perwira tinggi Polri yang menjadi terdakwa menilep dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat dan menerima suap kasus PT Salmah Arowana Lestari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tak menghuni sel setelah masa penahanannya habis. Pekan ini, Susno yang juga mantan Kabareskrim Polri akan berkantor di Mabes Polri.

Apakah sebagai status terdakwa yang disandang Susno Duadji tidak akan dipersoalkan? Nanan yang juga mantan Kapolda Sumatera Utara ini tidak mempermasalahkan. “Selama ini gaji dan berbagai hak lainnya yang melekat pada dia (Susno) selaku anggota Polri, masih tetap diberikan,” katanya.

JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Nanan Soekarna menegaskan bahwa Komjen Susno Duadji hingga kini masih berstatus sebagai pejabat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News