Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kali Ini Pengendara yang Ditusuk, Jleb!
Selasa, 26 Mei 2020 – 12:01 WIB
Hasil penyidikan sementara pelaku Jaya Belanda ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat. (antara/jpnn)
Pelaku penusukan ini pernah masuk Lapas dengan sejumlah kasus di antaranya kasus narkoba, jambret dan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya