Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kali Ini Pengendara yang Ditusuk, Jleb!

Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kali Ini Pengendara yang Ditusuk, Jleb!
Pelaku penusukan (duduk) ditangkap. Foto: Antara/HO Polsek Banjarmasin Tengah

Hasil penyidikan sementara pelaku Jaya Belanda ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Tentang Penganiayaan Berat. (antara/jpnn)

Pelaku penusukan ini pernah masuk Lapas dengan sejumlah kasus di antaranya kasus narkoba, jambret dan senjata tajam.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News