Napi Dagang Sabu di Penjara

Napi Dagang Sabu di Penjara
Napi Dagang Sabu di Penjara
LUBUK PAKAM-Empat orang narapida kasus sabu sabu tertangkap tanggan mengedarkan sabu sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam, Senin (5/3) sekitar pukul 13.30 wib. Keempar napi itu, Adi Putra (29) Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Umri Suwarsono (44)Gang Darmo Drsa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kebupaten Deli Serdang, Suherman alias Ateng (40) Dusun Ngka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Bambang Nugroho (27) Jalan Asahan Batu Anam Kecamatan Siantar Kebupaten Simalunggun.

 

Disebutkan bahwa petugas LP sudah menaruh curiga terhadap gerak gerik, Adi Putra yang sudah dipantau selama beberapa hari ini. Kemudian petugas LP menggeledah kantongnya, ditemukan empat paket sabu sabu dari dompet  serta uang Rp 27.000.  Dari pengakuan Adi Putra, sabu sabu itu diperolehnya, dari Bambang yang penghuni kamar Bingker. Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan, ditemukan uang sebanyak Rp 250.000. Disebutkan sabu sabu itu hendak diedarkan kepada sesama narapidana yang ada di dalam LP.

Sementara itu Bambang mengaku, bahwa sabu sabu itu didapatnya dari Suherman  alias Ateng, dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu sabu serta uang Rp 585.000.Pengakuan suherman barang haram itu didapatnya dari Umri Suwarsono.

Pelaksana Tugas Staf Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam, Simon Sembiring, menjelaskan tertangkap tanggannya pengedarkan sabu sabu yang dilakukan para narapidana itu, karena sudah lama dicurigai gerak gerik keempat kawanan narapidana kasus sabu sabu itu."sudah lama kita curigai, makanya segera tengkap,"ungkapnya.

 

LUBUK PAKAM-Empat orang narapida kasus sabu sabu tertangkap tanggan mengedarkan sabu sabu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam, Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News