Napi Kasus Korupsi juga Dapat Remisi Lebaran
jpnn.com, MAGETAN - Sebanyak 63 narapidana di Rutan Magetan, Jatim bakal mendapat remisi Lebaran Idulfitri.
Tidak hanya dari kasus pidana umum saja, dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah narapidana kasus tipikor.
Para narapidana yang mendapat remisi Lebaran itu, dari kasus pidana umum, narkoba, hingga kasus tindak pidana korupsi, akan mendapat potongan masa tahanan.
Menurut Kepala Rutan Kelas 2B Magetan, Reinhards Indra, pihaknya mengusulkan 63 narapidana mendapat remisi lebaran.
Dari jumlah tersebut, 42 orang di antaranya sudah mendapatkan surat keputusan. Sementara sisanya, sebanyak 21 orang masih dalam proses.
Dari jumlah narapidana yang masih dalam proses mendapatkan SK.
"Lima di antaranya narapidana kasus korupsi pembangunan instalasi rawat inap, RSUD dr Sayidiman Magetan," kata Reinhards.
Narapidana yang berhak mendapat remisi, adalah mereka yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, dan berkelakuan baik selama berada di tahanan.
Narapidana kasus tipikor mendapat remisi Lebaran dengan potongan masa tahanan satu bulan.
- Kejaksaan Dinilai jadi Penegak Hukum Paling Apik dalam Memberantas Korupsi
- Rafael Alun Dituntut Penjara dan Membayar Uang Pengganti Sebegini
- Korupsi di Sektor Penegakan Hukum: Refleksi Kasus Dugaan Tipikor Oleh Ketua KPK
- Prabowo Klaim Coret Caleg Gerindra Mantan Napi Korupsi, Beda dengan Kenyataan
- Kejati DKI Selidiki Dugaan Tipikor PLN Batubara Periode 2017-2020
- Herman Deru Sebut Korupsi Tercipta karena Salah Pola Pikir