Napi Narkoba Bisa Keluar Lapas, Bermain di Rumah Warga
Senin, 05 September 2022 – 04:34 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tarakan, Kalimantan Utara. ANTARA/Susylo Asmalyah
Sesampainya di Mako Satbrimob dilakukan tes urine terhadap Andi dan hasilnya positif.
Andi adalah tahanan Lapas Kelas IA Tarakan dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang telah divonis hukuman penjara 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun bui.
"Andi memperoleh izin keluar dari Lapas Kelas IA Tarakan dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan," katanya.
Adapun alasan dari Andi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar/berobat karena surat tersebut dipegang oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.
"Sekitar pukul 20.00 WITA, Andi sudah diserahkan oleh personel Brimob Polda Kaltara ke Lapas Kelas IA Tarakan," kata Budi. (antara/jpnn)
Napi narkoba itu telah divonis hukuman penjara 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun bui.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu