Napi Pengendali Narkoba di Lampung Ditangkap

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung resmi menetapkan Tedi Sudrajat (35) sebagai tersangka kepemilikan tiga ons sabu-sabu dan 1.300 butir ekstasi.
Barang haram itu akan diselundupkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandarlampung, Rabu (2/3) lalu.
Penetapan tersangka terhadap Tedi dilakukan setelah penyidik memeriksa narapidana tersebut, Jumat siang (18/3). Dengan begitu, dalam kasus ini ada empat tersangka.
Tiga tersangka lain adalah Abdul Sanusi (23) dan Ahmad Hadi (27), dua kurir yang ditangkap di halaman parkir lapas. Kemudian Ronald oknum sipir Lapas Narkotika Kelas II A.
Kasintel BNNP Lampung AKP Defrizon mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tedi dilakukan setelah gelar perkara. ”Sebelumnya yang bersangkutan sudah kita periksa. Dari pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka lainnya, membuktikan keterlibatan dia (Tedi, Red),” kata Defrizon melalui ponselnya kemarin (20/3).
Meski pemeriksaan berjalan lancar, Defrizon menyatakan Tedi tidak mengaku bahwa narkoba yang diantar Ahmad Hadi dan Abdul Sanusi adalah miliknya.
Sementara hingga saat ini Desiyani, istri Tedi masih berstatus saksi. Begitu juga D, oknum sipir yang dititipi kunci mobil Toyota Rush BE 1427 CD milik Desiyani saat ia diamankan, penyidik belum memeriksanya.
”Tahapan pemeriksaan belum sampai situ,” ujarnya.
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur