Napi Teroris Diawasi Khusus

Napi Teroris Diawasi Khusus
Napi Teroris Diawasi Khusus
JAKARTA - Narapidana teroris masih menjadi bahasan penting bagi Kementrian Hukum dan HAM. Setelah merencanakan pembinaan khusus bagi napi teroris, kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar itu, tengah mengkaji pemberian remisi kepada teroris berdasarkan penilaian dari sebuah tim khusus. Kajian tersebut muncul dalam diskusi bertajuk Pembinaan Khusus Narapidana Teroris Untuk Penanggulangan Terorisme di Indonesia, yang bertempat di gedung Kemenkum dan HAM, Selasa (12/10).

     

"Assesment (penilaian atas napi teroris) itu penting. Remisi akan diberikan, setelah hasil assesment. Jadi, remisi tidak lagi diberikan begitu saja," ujar Menkumham Patrialis Akbar (12/10).

Patrialis memaparkan, remisi merupakan hak bagi para narapidana, termasuk napi teroris. Hal itu diatur dalam pasal 14 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Namun, pemberian remisi tersebut tetap memperhatikan hasil penilaian napi teroris.

Penilaian terhadap para napi teroris, akan dilakukan melalui pendekatan khusus, yakni dengan metode wawancara. Bagi narapidana teroris yang dinilai berbahaya, akan diberikan pendamping khusus yang bertugas mengawasi? semua perilakunya selama menjalani pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan.

 

JAKARTA - Narapidana teroris masih menjadi bahasan penting bagi Kementrian Hukum dan HAM. Setelah merencanakan pembinaan khusus bagi napi teroris,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News