Napi Teroris Diawasi Khusus
Rabu, 13 Oktober 2010 – 06:00 WIB
JAKARTA - Narapidana teroris masih menjadi bahasan penting bagi Kementrian Hukum dan HAM. Setelah merencanakan pembinaan khusus bagi napi teroris, kementrian yang dipimpin Patrialis Akbar itu, tengah mengkaji pemberian remisi kepada teroris berdasarkan penilaian dari sebuah tim khusus. Kajian tersebut muncul dalam diskusi bertajuk Pembinaan Khusus Narapidana Teroris Untuk Penanggulangan Terorisme di Indonesia, yang bertempat di gedung Kemenkum dan HAM, Selasa (12/10). Penilaian terhadap para napi teroris, akan dilakukan melalui pendekatan khusus, yakni dengan metode wawancara. Bagi narapidana teroris yang dinilai berbahaya, akan diberikan pendamping khusus yang bertugas mengawasi? semua perilakunya selama menjalani pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Assesment (penilaian atas napi teroris) itu penting. Remisi akan diberikan, setelah hasil assesment. Jadi, remisi tidak lagi diberikan begitu saja," ujar Menkumham Patrialis Akbar (12/10).
Patrialis memaparkan, remisi merupakan hak bagi para narapidana, termasuk napi teroris. Hal itu diatur dalam pasal 14 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Namun, pemberian remisi tersebut tetap memperhatikan hasil penilaian napi teroris.
Baca Juga:
JAKARTA - Narapidana teroris masih menjadi bahasan penting bagi Kementrian Hukum dan HAM. Setelah merencanakan pembinaan khusus bagi napi teroris,
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem