Napi Teroris Tak Dapat Remisi HUT RI

Napi Teroris Tak Dapat Remisi HUT RI
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Namun, satu narapidana kasus kepemilikan dobel L harus menjalani satu bulan kurungan lagi lantaran tidak bisa membayar denda Rp 500 ribu. (rka/din/c19/diq/jpnn)


Sepuluh warga binaan Lapas Kelas II-B Tulungagung mendapat hadiah terbaik pada HUT Ke-72 RI.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News