Napi Tuntut PP Nomor 99 Tahun 2012 Dihapus

Napi Tuntut PP Nomor 99 Tahun 2012 Dihapus
Napi Tuntut PP Nomor 99 Tahun 2012 Dihapus
"Sebenarnya tuntutan mereka (napi) terkait PP 99 remisi narapidana. Tetapi pemicunya karena saat hendak berbuka puasa, listrik mati dan kebetulan air di dalam pakai pompa sehingga listrik mati air juga tidak ada," terangnya Jumat dinihari.

Sebagaimana diketahui PP No. 99/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 ini, hanya mengubah ketentuan Pasal 34 tentang tata cara mendapatkan remisi, Pasal 36 tentang tata cara mendapatkan asimilasi, Pasal 39 tentang pencabutan asimilasi, dan Pasal 43 tentang Pembebasan Bersyarat.

"Sejak aturan itu ditetapkan, ribuan narapidana tidak menyetujuinya. Mereka meminta aturan itu ditiadakan. Dan puncaknya malam itu saat listrik dan air padam. Mereka menjadikan itu alasan. Itu sudah lama karna banyak yang mengajukan pembebasan bersyarat, tapi tidak turun-turun. Jadi semua yang ngurus itu dikembalikan lagi berkasnya pada warga binaan. Dan rata-rata yang tidak setuju itu napi yang tersangkut kasus narkoba dan teroris," jelasnya.

Dalam peristiwa itu, kata Gabriel, setidaknya ada 10 orang petugas Lapas Tanjung Gusta yang berhasil diselamatkan diantaranya Artur Silalahi Afrizal, Iskandar Muda, Sony Sitepu, Francisco Pandia, Raja Saragih, Togu Napitupulu, Bona Situngkir, Darta Karo Karo, Hendra Rico Naibaho. Menurutnya saat pembakaran itu terjadi, petugas lapas bergabung dengan ribuan narapidana lainnya.

MEDAN - Suasana mencekam masih menyelimuti Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Klas I Tanjung Gusta Medan. Jumat (12/7) dinihari sekira pukul 03.10 WIB,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News