Narkoba Senilai Rp 5,5 Miliar Ini Dipasok dari Aceh, Medan, Riau dan Batam

Narkoba Senilai Rp 5,5 Miliar Ini Dipasok dari Aceh, Medan, Riau dan Batam
Para tersangka narkoba yang ditangkap Polda Bengkulu. Foto: rakyatbengkulu/jpg

jpnn.com, JAMBI - Peredaran narkoba di Provinsi Jambi makin merajajela. Ini terbukti dengan banyaknya pasokan narkotika jenis sabu dan berhasil diungkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Bandan Narkotika Nasional Provinsi Jambi.

Kemarin (9/8) siang, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto, merilis hasil penangkapan yang dilakukan anggota Ditresnarkoba. Total 7 tersangka diamankan dengan barang bukti 2,5 Kg sabu dan 9.033 butir pil ekstasi. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp5,5 miliar.

“Para tersangka diamankan dalam waktu akhir Juli hingga awal Agustus 2017. Mereka ditangkap di beberapa tempat,” ujar Brigjen Pol Priyo Widyanto yang didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Ade Sapari, saat pres release di lobi utama Mapolda Jambi.

Menurutnya, modus yang digunakan tersangka bermacam-macam. Mulai dari menggunakan mobil pribadi hingga menumpang mobil bus serta melalui jalur perairan.

Rata-rata dari tersangka yang diamanakan merupakan kurir. Saat ditanya, siapa bandar tersebut, Kapolda menjawab seseorang yang berada di dalam Lapas. Termasuk di Lapas Klas IIA Jambi.

“Jaringan Lapas. Informasi barang akan dipasok ke Lapas Jambi dan dikendalikan Napi. Kita masih kembangkan,” kata Kapolda tanpa menyebutkan inisial Napi yang diduga terlibat tersebut.

Para tersangka yakni, M Nasir (34) warga Aceh diamankan 24 Juli 2017 di dalam Bus Rapi depan Mapolres Muarojambi. Barang bukti diamankan 539,2 gram sabu.

M Nus Ishak (38) dan Amrizal (25). Keduanya warga Aceh. Diamankan di Dusun Mudo, Tanjab barat 7 Agustus 2017 dengan barang bukti 886,60 gram sabu dan 6.926 butir ekstasi.

Peredaran narkoba di Provinsi Jambi makin merajajela. Ini terbukti dengan banyaknya pasokan narkotika jenis sabu dan berhasil diungkap anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News