Narkoba Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan

Dari jumlah itu juga, sebanyak 4.215.585.000 diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk diuji. Selanjutnya, sisa dari jumlah yang terbagi dari 3.405 gram sabu-sabu, 260 gram ganja, 511 butir pil ecstacy dan 21 butir pil happy five yang dikirim ke Labfor itu, dikirimkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, dari terlihat orang-orang yang hadir dalam kegiatan itu menghindar dari asap hasil perebusan sabu, pil ekstasi dan pil happy five itu. Begitu juga dengan asap hasil pembakaran ganja itu, juga terlihat semakin dihindarkan oleh orang-orang yang hadir dalam pemusnahan itu.
Bahkan, sejumlah undangan resmi, terlihat langsung menggunakan masker begitu asap hasil pemusnahan itu, mengepul dan merebak. Terdengar, sejumlah orang mengaku pusing akibat asap narkoba yang dimusnahkan itu. (ain/ila)
MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, pil happy five dan ganja senilai Rp76.196.080.000,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur