Narkoba Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan

Narkoba Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan
Narkoba Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan

Dari jumlah itu juga, sebanyak 4.215.585.000 diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk diuji. Selanjutnya, sisa dari jumlah yang terbagi dari 3.405 gram sabu-sabu, 260 gram ganja, 511 butir pil ecstacy dan 21 butir pil happy five yang dikirim ke Labfor itu, dikirimkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu, dari terlihat orang-orang yang hadir dalam kegiatan itu menghindar dari asap hasil perebusan sabu, pil ekstasi dan pil happy five itu. Begitu juga dengan asap hasil pembakaran ganja itu, juga terlihat semakin dihindarkan oleh orang-orang yang hadir dalam pemusnahan itu.

Bahkan, sejumlah undangan resmi, terlihat langsung menggunakan masker begitu asap hasil pemusnahan itu, mengepul dan merebak. Terdengar, sejumlah orang mengaku pusing akibat asap narkoba yang dimusnahkan itu. (ain/ila)


MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara memusnahkan narkoba jenis sabu, pil ekstasi, pil happy five dan ganja senilai Rp76.196.080.000,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News