Nasabah Fiktif, Koperasi Kebobolan Rp 2,1 Miliar
Kamis, 01 Juni 2017 – 12:33 WIB
Yaitu, 104 orang. Nilai kerugian akibat praktik nasabah fiktif tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.
Siapa karyawan yang merekayasa kredit fiktif itu selain Suwadji? Abraham mengaku belum bisa menjelaskannya.
Alasannya, Polsek Kertosono akan melakukan gelar perkara di Polres Nganjuk.
Meski demikian, perwira dengan pangkat satu melati di pundak tersebut memastikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus penggelapan bermodus kredit fiktif itu akan bertambah.
Berdasar hasil pemeriksaan auditor independen, KSP Setia Bhakti merugi Rp 2,1 miliar karena praktik penggelapan tersebut.
''Nanti, kalau sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kami ungkapkan,'' tutur Abraham. (rq/ut/c22/diq/jpnn)
Suwadji, 50, karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) asal Desa Pelem, Nganjuk, Jatim harus mendekam di tahanan Polsek Kertosono sejak Selasa lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini