Nasabah Fiktif, Koperasi Kebobolan Rp 2,1 Miliar
Saat dikroscek ke lapangan, dua petugas itu menemukan fakta bahwa Suwadji telah menggunakan uang Rp 212.181 juta.
Ketika ditanya tentang pemakaian dana yang dilakukannya, Suwadji tidak pernah mengakuinya.
Akhirnya, kasus yang sempat ditangani di internal KSP tersebut dilaporkan ke Polsek Kertosono.
Abraham menjelaskan, penanganan kasus penggelapan dengan modus nasabah fiktif itu cukup rumit.
Dalam penanganannya, polisi harus mendatangkan auditor independen untuk memeriksa administrasi KSP Setia Bhakti.
Dari sana, dipastikan bahwa Suwadji telah merekayasa kredit fiktif dan menggunakan uang Rp 212,181 juta.
''Sudah ada alat bukti. Tersangka langsung kami tahan,'' ucap Abraham.
Modus nasabah fiktif, lanjut dia, diduga dilakukan pelaku lain. Bahkan, jumlah nasabah fiktifnya jauh lebih besar.
Suwadji, 50, karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) asal Desa Pelem, Nganjuk, Jatim harus mendekam di tahanan Polsek Kertosono sejak Selasa lalu.
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo