Nasdem Isyaratkan Tidak Setuju Amendemen Terbatas UUD NRI 1945

Nasdem Isyaratkan Tidak Setuju Amendemen Terbatas UUD NRI 1945
Syarif Abdullah Alkadrie. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan amendemen terbatas UUD NRI 1945. Salah satu yang diusulkan dalam amendemen terbatas itu adalah menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN).

Syarif mengatakan Partai Nasdem bukan tidak setuju dengan usulan amendemen UUD 1945. Hanya saja, dia menegaskan kalau mau, amendemen dilakukan secara keseluruhan dan bukan terbatas.

Anggota Komisi V DPR itu mengatakan ketimbang melakukan amendemen terbatas lebih baik dikembalikan saja kepada UUD 1945 yang asli. “Nasdem bukan tidak setuju, tetapi kalau mau amendemen sekaligus saja, dan jangan terbatas. Kalau mau terbatas, lebih baik dikembalikan ke UUD awal,” kata Syarif di gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8).

Menurut dia, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum formal tertinggi di Indonesia. Syarif menjelaskan, aturan yang ada dalam UUD NRI 1945 itu mengatur persoalan ketatanegaraan, maupun politik, dan lainnya, itu tidak terlalu rigid atau fleksibel.

“Karena sekarang ini kan dinamis, bergerak terus, tidak berkaitan seperti hukum pidana dan perdata yang statis sifatnya,” paparnya.

Menurut dia, UUD sebagai sumber hukum formal harus mengatur secara fleksibel. Dia menegaskan, aturan lebih teknis diatur dalam undang-undang.

“Masalah negara kan fleksibel terutama berkaitan ketatanegaran dan politik. Jadi, karena UUD itu mengatur ketatanegaraan dan sebagainya, maka UUD itu tidak njlimet (ruwet), diatur sifatnya fleksibel,” ujarnya.

Dia menambahkan, ini bukan sikap atau keputusan resmi Partai Nasdem, tetapi berdasar kajian-kajian kecil, sebaiknya kalau mau dikembalikan saja kepada UUD 1945 yang asli. Syarif menegaskan, UUD 1945 itu pernah bertahan puluhan tahun, dan menciptakan pemerintahan stabil.

Syarif mengatakan Partai Nasdem bukan tidak setuju dengan usulan amendemen UUD 1945. Hanya saja, dia menegaskan kalau mau, amendemen dilakukan secara keseluruhan dan bukan terbatas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News