NasDem Merasa Tidak Pernah Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode

NasDem Merasa Tidak Pernah Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode
Partai NasDem. Foto ilustrasi: Dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan tidak pernah secara kelembagaan menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode di dalam amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945.

"Bahwa NasDem tidak pernah pada posisi untuk mengusulkan presiden tiga periode. Kalaupun ada itu suara pribadi. Suara NasDem tidak seperti itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie, Selasa (3/12).

Menurut dia, sesuai diskursus yang ada di NasDem terkait wacana amendemen UUD 1945 termasuk penambahan jabatan baik itu tiga kali, empat kali (lima tahun) maupun satu kali (selama delapan tahun), itu merupakan masukan-masukan yang perlu dikaji dan didiskusikan secara mendalam.

"Kemudian kami lihat pendapat publik kalau memang itu keinginan rakyat ya kami lakukan. Artinya, kami melihat respons masyarakat," jelas Syarif.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem di MPR itu menjelaskan terkait masalah periodesasi jabatan itu kalaupun dilakukan bukan untuk masa presiden yang sekarang. "Ini kita bicara masalah ketatanegaraan. Jadi bukan bicara masalah person-nya," katanya.

Wakil ketua Komisi V DPR itu menambahkan seumpamanya ada berbagai kajian soal masa jabatan berkali-kali, seperti tiga atau empat periode (lima tahun), maupun delapan tahun (satu kali masa jabatan), bisa saja terjadi kalau itu keinginan rakyat. Sebab, rakyatlah yang tahu karena mereka yang melakukan pemilihan langsung.

"Yang jelas NasDem maunya ada pembatasan," ujarnya.

Sekali lagi, ia menegaskan, posisi Partai NasDem jelas tidak pernah mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan tidak pernah secara kelembagaan menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode di dalam amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News