NasDem Merasa Tidak Pernah Usulkan Jabatan Presiden Tiga Periode
"Saya kira supaya jelas posisi NasDem, kalau selama ini kami dengar bahwa itu dianggap usulan dari NasDem, saya sekali lagi saya katakan itu bukan usulan dari NasDem," ungkap legislator dari Kalimantan Barat itu.
Ia mengatakan pihaknya tidak pernah membicarakan persoalan itu, tetapi kalau ada masukan itu maka NasDem sebagai partai kepanjangan masyarakat dan punya Fraksi di MPR menampung usulan tersebut.
"Ya kami tampung usulan itu. Jadi, kami tidak pada posisi menerima atau menolak," ungkapnya.
Soal amendemen juga demikian. Ia menegaskan posisi NasDem tetap mengikuti keinginan masyarakat. Sebab, amendemen ini menyangkut masalah yang sangat fundamental karena UUD NRI 1945 mengatur kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan, demokrasi dan semuanya.
BACA JUGA: Berita Terkini dari Kepolisian Terkait Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan
"Makanya kami tidak ingin tergesa-gesa mengamendemen itu sebelum mendapatkan masukan yang banyak dari masyarakat. Setelh tahu inginnya seperti apa baru itu akan kami tindaklanjuti secara kelembagaan," pungkas mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar itu. (boy/jpnn)
Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan tidak pernah secara kelembagaan menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode di dalam amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945.
Redaktur & Reporter : Budi
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Nasdem Berharap Presiden Tetap Mengangkat Profesor Zudan Jadi Penjabat Gubernur Sulbar
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Mahkamah Partai Nasdem Tangani Gugatan Internal Caleg DPR RI
- Surya Paloh Nilai Usulan Hak Angket Sudah Jauh dari Harapan Bersama
- Surya Paloh Ajak Seluruh Elite Politik Terima Putusan MK