Nasdem Resmi Seret Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya

Nasdem Resmi Seret Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: Fathan Sinaga / JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem resmi melaporkan mantan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pelaporan ini dilakukan menyusul pernyataannya Rizal dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVOne, 6 September 2018.

"Kami laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (17/9).

Taufik menerangkan, Rizal diduga menuding Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor gula, garam, dan beras pemerintah.

Menurut Taufik, pihaknya sempat meminta Rizal Ramli minta maaf dan mencabut pernyataannya selama waktu tiga hari. Namun, somasi itu tak direspons, hingga berujung pada pelaporan di polisi.

"Kami sudah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya. Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli untuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah,” urai dia.

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya tidak menutup komunikasi. “Namun, di sini saya sampaikan agar (Rizal) terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh,” imbuh dia

Nasdem mengklaim telah memberikan waktu tiga hari kepada Rizal Ramli meminta maaf dan mencabut penyataannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News