Nasdem Resmi Seret Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya

Nasdem Resmi Seret Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: Fathan Sinaga / JPNN

Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media Kompas dan TVOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.

Laporan ini diterima dengan nomor register TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Terlapor diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)

 


Nasdem mengklaim telah memberikan waktu tiga hari kepada Rizal Ramli meminta maaf dan mencabut penyataannya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News