Nasdem Resmi Seret Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya
Senin, 17 September 2018 – 15:38 WIB
Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media Kompas dan TVOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.
Laporan ini diterima dengan nomor register TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Terlapor diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)
Nasdem mengklaim telah memberikan waktu tiga hari kepada Rizal Ramli meminta maaf dan mencabut penyataannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Nasdem Berharap Presiden Tetap Mengangkat Profesor Zudan Jadi Penjabat Gubernur Sulbar
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Mahkamah Partai Nasdem Tangani Gugatan Internal Caleg DPR RI