Nasib Ahmadiyah Ngambang
Jumat, 31 Mei 2013 – 06:25 WIB
JAKARTA--Ahmadiyah masih belum dapat diputuskan akan menjadi agama baru di Indonesia atau akan dibubarkan. Kemenag menyatakan Ahmadiyah harus menjadi agama baru, namun Ahmadiyah ngotot ajarannya bagian dari agama Islam. "Ini tidak berarti melanggar hak beragama dan beribadah, karena kebebasan bukan hak absoulut. Batasannya adalah aturan hukum dan hak orang lain," katanya.
Menteri Agama Suryadharma Ali menjelaskan, Ahmadiyah tidak masalah untuk menjadi agama baru di Indonesia guna menghormati hak asasi manusia dalam beragama. Namun, dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Ahmadiyah tidak dapat memenuhi sembilan dari 12 aturan yang diberikan. "Jadi hal itu sulit untuk diputuskan," ujar Suryadharma dalam rapat evaluasi SKB tiga menteri tentang Ahmadiyah di Kementerian Koordinator Kesra, Kamis (30/5).
Tiga aturan yang menjadi kendala Ahmadiyah menjadi bagian Islam adalah pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, sedangkan nabi terakhir umat Islam adalah Muhammad. Kedua, Ahmadiyah menganggap tazkirah sebagai kitab suci. Ketiga, mereka tetap mempertahankan masjidnya yang tidak dapat dipergunakan oleh orang lain selain anggota jamaah Ahmadiyah. jamaah Ahmadiyah. Atas dasar itu, Kemenag tetap meyakini Ahmadiyah bukan bagian dari Islam.
Baca Juga:
JAKARTA--Ahmadiyah masih belum dapat diputuskan akan menjadi agama baru di Indonesia atau akan dibubarkan. Kemenag menyatakan Ahmadiyah harus menjadi
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy