PKS Tanyakan Pelaporan Penyidik KPK
Jumat, 31 Mei 2013 – 05:46 WIB

PKS Tanyakan Pelaporan Penyidik KPK
JAKARTA--PKS kembali menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan 10 penyidik KPK. Kamis (30/5), pengacara PKS Suhardi La Maira bersama Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut. Staf Ahli bidang hukum PKS Amin Fahrudin juga hadir.
Usai menemui penyidik, Amin menyatakan jika kedatangan pihaknya untuk mengecek perkembangan laporan perlakuan penyidik saat menyita mobil yang terkait Luthfi Hasan Ishaaq. Dalam laporan tersebut, PKS menyatakan jika 10 orang penyidik KPK melakukan perbuatan tidak menyenangkan saat menyita mobil.
Baca Juga:
Menurut Amin, ada dua laporan yang dimasukkan PKS ke Mabes Polri. Yakni, soal Johan Budi dan perbuatan tidak menyenangkan oleh penyidik. Dia sempat menanyakan perkembangan kasus Johan ke penyidik. "Dia (penyidik) masih mengkaji, belum sampai menemukan alat bukti," terangnya. Jika sudah ada alat bukti, tentu saja Johan bakal menjadi tersangka.
Dalam melaporkan penyidik, pihaknya menyatakan jika para penyidik KPK menyerobot masuk DPP PKS melalui Ahmad Zaki. Ahmad Zaki itulah yang menjadi kunci bagi KPK untuk menerobos masuk dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. "Kami akan hadirkan Ahmad Zaki sebagai saksi," lanjutnya.
JAKARTA--PKS kembali menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan 10 penyidik KPK. Kamis (30/5),
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat