Nasib Anas Tergantung TB Silalahi
Sebagai Ketua Komite Pengawas Demokrat
Minggu, 29 Januari 2012 – 08:31 WIB

Nasib Anas Tergantung TB Silalahi
JAKARTA - Penonaktifan petinggi partai di Partai Demokrat, termasuk ketua umum, tak terlepas dari peran penting Komite Pengawas. Lembaga semacam tim kecil penyidik di bawah Dewan Kehormatan itu dipimpin oleh TB Silalahi. Anggota Dewan Pembina sekaligus purnawirawan jenderal yang dikenal dekat dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Karenanya, pihaknya mempertanyakan adanya wacana pelengseran Anas sebagai ketua umum yang terus mengemuka belakangan ini. Sebagaimana yang diketahuinya, belum ada petinggi partai yang membicarakan nasib Anas dan penonaktifannya dari partai. "idak ada yang membicarakan apalagi sampai mengagendakan Anas harus nonaktif atau mundur,"tegasnya.
Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa mengungkapkan, komite yang baru ditetapkan terbentuk pada Rakornas Demokrat di Bogor, Juli 2011 lalu, itu merupakan alat Dewan Kehormatan mengumpulkan semua fakta terkait kasus tertentu. Fakta-fakta itulah yang akan dijadikan dasar Dewan Kehormatan menjatuhkan putusan.
Baca Juga:
Komite itu beranggotakan Sembilan orang. Beberapa nama yang masuk diantaranya, Suaedy Marasabessy, Sumaryono, dan Gaguk Sudaryanto. "Jadi, kami itu punya mekanisme tertentu mengganti pejabat partai yang terindikasi melakukan pelanggaran, ada mekanismenya," kata Saan Mustofa, disela acara diskusi, di Jakarta, kemarin (28/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Penonaktifan petinggi partai di Partai Demokrat, termasuk ketua umum, tak terlepas dari peran penting Komite Pengawas. Lembaga semacam
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026