Nasib Anas Tergantung TB Silalahi
Sebagai Ketua Komite Pengawas Demokrat
Minggu, 29 Januari 2012 – 08:31 WIB

Nasib Anas Tergantung TB Silalahi
Di dalam ketentuan AD/ART, wewenang mengusulkan KLB memang tidak dimiliki Majelis Tinggi. Namun, terkait ketentuan mengenai Dewan Kehormatan, Majelis Tinggi memiliki peranan yang luar biasa. DK yang mengurusi persoalan etik organisasi itu harus melaporkan keputusan-keputusannya pada Majelis Tinggi. Selanjutnya, DPP harus menjalankan apapun keputusan Dewan Kehormatan. (dyn)
Pintu pelengseran ketua umum lewat KLB
- Kepastian status hukum
- Dorongan pengurus-pengurus daerah dengan syarat tertentu
- Kehendak Majelis Tinggi, atas dasar keputusan dari Dewan Kehormatan
JAKARTA - Penonaktifan petinggi partai di Partai Demokrat, termasuk ketua umum, tak terlepas dari peran penting Komite Pengawas. Lembaga semacam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026