Nasib Anwar Usman Cs Diputus MKMK Sebelum Batas Akhir Pengusulan Perubahan Pasangan Capres-Cawapres

Nasib Anwar Usman Cs Diputus MKMK Sebelum Batas Akhir Pengusulan Perubahan Pasangan Capres-Cawapres
Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang putusan gugatan uji materi UU Pemilu terkait syarat capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Jimly memahami bahwa pelaporan itu hak tiap warga negara, tetapi MKMK perlu memberikan batas waktu.

"Kalau bisa, paling telat kalau memang ada yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu," kata Jimly di Jakarta, Senin (30/10).

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa tentang norma batasan usia minimal bakal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah putusan itu, selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".

Prof Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim MK terkait putusan tersebut.

Dia menjelaskan hingga Senin kemarin sudah ada 18 laporan setelah ada penambahan dua pengaduan. Yang paling utama untuk Anwar Usman, paman Gibran.

"Dari 18 laporan itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan terlapor, tetapi laporan yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memutus nasib paman Gibran, Anwar Usman cs soal dugaan pelanggaran kode etik akan diputus 7 November 2023.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News