Nasib Bibit-Chandra Terkatung
Siang Dikesampingkan, Sore Dimentahkan
Selasa, 26 Oktober 2010 – 06:55 WIB
JAKARTA - Nasib dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sepertinya masih bakal terkatung-katung. Bahkan kemarin (25/10), Kejaksaan Agung menyampaikan pengumuman tentang langkah hukum terhadap Bibit-Chandra yang akhirnya diralat. Namun sore harinya, sekitar pukul 18.00 Darmono menggelar konferensi pers untuk membantah pernyataan Amari. Darmono menyebut anak buahnya itu terlalu terburu-buru. "Tunggu dulu hasil keputusan Tim. Tadi sudah saya tegur bahwa jangan terburu-buru mengambil keputusan. Dia sudah minta maaf sama saya, keceplosan," ucap Darmono.
Awalnya, sekitar pukul 13.30 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyampaikan pengumuman bahwa kejaksaan akan menerbitkan deponeering (mengesampingkan) perkara Bibit-Chandra. "Kita sudah menentukan sikap, yakni deponeering. Sekarang sedang dipersiapkan kajiannya," ujar Amari.
Bahkan ia menyebut keputusan deponeering diambil melalui rapat pada pagi kemarin yang dipimpin langsung oleh pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung, Darmono. Rapat itu digelar setelah Jumat (22/10) pekan lalu, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, Bibit Samad Rianto
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua